Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk memperbarui Sertifikat Badan Usaha (SBU) paling lambat 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi menyatakan bahwa perpanjangan SBU kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). "Digitalisasi proses perizinan ini untuk memudahkan pelaku usaha dan meningkatkan transparansi," tegasnya.
Bagi BUJK yang tidak memperbarui SBU tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin operasional.